Gallery

Gallery
Asia Leader Forum di Jepang

Kamis, 03 Maret 2011

Artikel

Optimalisasi Hasil Investasi Lembaga Keuangan Syariah
(Studi Kasus Pada Institusi Asuransi Syariah)

Isfandayani M.Si., Dosen Perbankan Syariah FAI UNISMA

Abstract

The aim of this thesis is to analyze the investment strategy of PT Asuransi Takaful Keluarga in allocating fund on several investment instruments in order to obtain an optimum return. As we all know, invesment is one of the most important factors in fund management by a life insurance company. This is especially for Islamic insurance company which from the beginning has programmed a product with saving and non saving system, with outcome sharing for its customers.
A company must manage its fund optimally to obtain a maximum return. However syariah funding company to be consistent in investing to avaid investmentgets containing maysir, gharar, and riba. In addition, there are also limitations of investment portions from the Indonesi ministry of Finane for syariah company.
In this thesis, the author limits her analysis on five investment instrument, are deposits, shares, mutual fund, obligations, and murabahah financing. Those analysis also include kekafahan in kesyariahan each instrument, whether it is investment types in general or diversification outcome to any institution. However the observation was carried out only to observe investment in 2003.
The processing of data was done by gathering investment data of five instrument, calculating outcome sharing or the obtained return this was followed by comparing the maximum outcome from another strategy through Lindo Program by changing the portion of each instrument and of course, according to the valid positive law.
The outcome shares that a gifater return was obtained by an investment allocation strategy different from the policy of PT Asuransi Takaful Keluarga. Due to such fact it is haped that this method could be applied in composing an investment strategy for syariah companies particularity PT Asuransi Takaful Keluarga


1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Sistem ekonomi syariah semakin memasyarakat di Indonesia. Sistem tersebut sudah mulai diterapkan dalam beberapa lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, leasing, DPLK, koperasi, dan lain-lain. Sistem ekonomi syariah diharapkan mampu menghasilkan kinerja optimal yang salah satunya dapat terukur melalui investasi. Diantara lembaga keuangan syariah yang ada, institusi asuransi yang mempunyai lebih banyak alternative berinvestasi.
Asuransi Takaful adalah asuransi yang menggunakan sistem syariah dalam menjalankan operasionalnya. Prinsip yang mendasari asuransi syariah yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Para peserta asuransi (nasabah) diharapkan mempunyai kesepakatan untuk saling bertanggung jawab, bekerja sama, saling melindungi, dan berbagi kesusahan antara satu sama lain. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan dalil-dalil sebagai berikut.
“Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang mukmin antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh (jasad) apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan berpengaruh kepada seluruh tubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

تعتدواوتعاونواعلى البروالتقو ى ولاتعاونواعلى الإثم والعدون واتقواالله إن الله شديدالعقااب

“ … Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah 2).

“Rasululloh bersabda: Demi diriku dalam kekuasaan Allah, bahwa siapapun tidak masuk surga kalau tidak memberi perlindungan jirannya yang terhimpit” (HR. Ahmad)
Hal ini tercermin dalam kontrak atau akad antara perusahaan dan nasabah adalah kontrak titipan dan tolong menolong (ta’awuni) bukan seperti asuransi konvensional dengan kontrak jual beli (tabadulli). Kontrak tabadulli dalam asuransi konvensional tidak lengkap akadnya, selain itu ada kecenderungan jual beli resiko yang tidak diperbolehkan dalam syar’i. Jadi tabaduli dalam asuransi konvensional bukan tabadulli seperti murabahah (jual beli) yang jelas-jelas diperbolehkan dalam Islam.
Sebagai pionir di Indonesia, Takaful merupakan parameter berhasil tidaknya suatu asuransi yang menggunakan sistem syariah. Sistem syariah yang dimaksud adalah menghilangkan hal-hal yang bersifat gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian, uncertainly), maisir (gambling, peruntung-untungan), dan riba (bunga). Sebagai perusahaan syariah terdapat elemen yang harus berdasar syariah yaitu produk atau program yang digulirkan perusahaan, mitra, tempat investasi, dan manajemen. Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Komprehensif yang berarti menyeluruh. Sehingga Islam merangkul seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Muamalah untuk menjadi rule of the game dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah bagaimana manusia menjalankan aspek ekonomi termasuk juga bidang asuransi. Begitu juga halnya dengan investasi, Islam telah telah jelas mengatur bagaimana manusia seharusnya memposisikan harta dengan cara yang haq (benar).
Untuk menyempurnakan sistem yang sudah baik alangkah idealnya jika perusahaan syariah juga profesional dan unggul dalam menjalankan investasinya. Bagaimana supaya nasabah atau calon nasabah bergabung dengan Takaful selain karena menggunakan sistem syariah, tapi juga menguntungkan dalam hal return (bagi hasil) dan kompetitif dengan perusahaan asuransi yang tidak berbasis syariah.
Dua unsur yang membedakan ekonomi Islam dan konvensional; kewajiban menunaikan zakat dan mengharamkan riba.


“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka yang berbuat demikian itulah orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS Ar Ruum 39)

Dua unsur tersebut sangat berkaitan dengan investasi. Jika benar-benar terfungsikan dengan baik maka kemakmuran terjamin (zakat dari hasil investasi). Larangan pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga akan tergantikan dengan pembiayaan dengan bentuk penyertaan modal. Baik itu melalui musyarakah atau mudharabah, maupun mekanisme perseroan terbatas melalui bursa efek.
Dilemanya, banyak dikeluhkan bahwa bagi hasil yang telah berjalan kurang optimal. Salah satu alasan adalah adanya hukum positif yang telah mengatur tempat investasi suatu perusahaan asuransi syariah.
Adapun hukum positif tersebut adalah : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Bulan Oktober 2003 pada Pasal 18 ayat 1 diatur pembatasan investasi pada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan sistem syariah. Pembatasan tersebut mengatur instrumen tempat investasi dan proporsinya. Instrumen-instrumen dan proporsi (bobot) investasi yang diperbolehkan menurut hukum positif tersebut terbatas.
Perusahaan asuransi memperoleh pendapatan diantaranya melalui premi dari nasabah baik itu nasabah yang berperan serta dalam jangka waktu panjang maupun pendek. Asuransi syariah dalam akadnya kepada nasabah adalah ta’awun atau tolong menolong, bukan tabaduli atau jual beli dalam hal resiko atau jiwa. Jadi dalam akad tidak ada pemindahan uang premi dari segi kepemilikan. Nasabah hanya menitipkan uang premi yang sebagian diikhlaskan untuk dimasukkan ke dalam rekening tabarru’ atau dana kebajikan. Sebagian besar lainnya dimasukkan ke dalam rekening tabungan. Baik dana yang ada pada rekening tabungan maupun rekening tabarru’ akan diinvestasikan oleh perusahaan. Hasil investasi tersebut akan dibagikan kembali kepada nasabah sesuai nisbah di awal.
Disinilah ada masalah yang perlu penulis analisis. Di satu sisi sebagai perusahaan asuransi syariah telah diatur secara hukum positif dan hukum Islam. Di sisi lain perusahaan juga harus memberikan return yang optimal pada nasabah. Hal tersebut dapat kita siasati dengan strategi-strategi dalam berinvestasi dengan membuat plan sehingga tanpa melanggar hukum positif dan hukum Islam, namun return perusahaan juga dapat optimal.

1.2 Perumusan Masalah
Dalam melakukan investasi, suatu perusahaan atau institusi keuangan biasanya mengharapkan tingkat pengembalian investasi yang tinggi. Begitu pula penelitian ini ingin menganalisis beberapa permasalahan yang timbul sebagai berikut:
 Bagaimana menyeleksi instrumen investasi prospektif bagi asuransi syariah yang sesuai syariah dan sesuai dengan hukum positif di Indonesia?
 Instrumen apa saja yang akhirnya terpilih? Dan bagaimana menganalisanya untuk menentukan portofolio?
 Apakah keputusan investasi di PT Asuransi Takaful Keluarga sudah optimal?
 Bagaimana menetapkan proporsi masing-masing instrument investasi agar return optimal?
 Plan atau strategi mana yang paling ideal untuk melakukan investasi bagi perusahaan asuransi syariah dengan bantuan program lindo?

1.3 Hipotesa Penelitian
Adapun hipotesa penelitian ini adalah :
Ho : hasil aktual sama dengan hasil lindo
Ha : hasil aktual lebih kecil dari hasil lindo

1.4 Tujuan Penelitian
Beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana menyeleksi instrumen investasi prospektif bagi asuransi syariah yang sesuai syariah dan sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
2. Dapat menentukan instrumen investasi apa saja yang akhirnya terpilih dan bagaimana menganalisanya untuk menentukan portofolio.
3. Menganalisis kebijakan investasi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga apakah sudah optimal atau belum.
4. Menghitung dan menetapkan proporsi masing-masing instrument investasi agar return optimal.
5. Menemukan plan atau strategi mana yang paling ideal untuk melakukan investasi bagi perusahaan asuransi syariah.

1.5 Metodologi Penelitian
Dalam penelitian ini akan dilakukan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan untuk menyusun investment philosophy.

1.5.1 Pengumpulan Data
Data yang diperlukan dapat diperoleh dengan membaca berbagai literatur dalam bentuk buku, majalah, buletin, koran, dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek yang diteliti oleh penulis. Pengumpulan data ini disebut library research. Sedangkan data yang diperoleh dari lapangan atau field research adalah data-data yang berkaitan dengan obyek penelitian. Di samping itu juga diperlukan data Capital Market 2003, Jakarta Islamic Index, dan lain-lain.

1.5.2 Pengolahan Data
Data yang diperoleh berupa ekuivalent rate of return masing-masing instrumen investasi diolah dengan menggunakan software lindo untuk mencari porsi optimal. Sebelum diolah, dibuat constraint berupa batas maksimal dari hukum positif bagi asuransi syariah di Indonesia.





2. LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Investasi Secara Konvensional
Sebelum kita melihat apa dan bagaimana proses investasi, sebaiknya kita melihat dulu arti dari investasi itu sendiri. Jones, Charles Parker mengemukakan bahwa : “An investment can be defined as the commitment of funds to one or more assets that will be held over some future time period”. Sedangkan Sharp, William F, menyatakan bahwa: “Investment in its broadest sense, means the sacrifice of certain present value for (possibly certain) future value”.
Dua definisi di atas dominan terhadap unsur waktu dan resiko. Pengorbanan bersifat pasti sedangkan harapan bersifat tidak pasti. Pada beberapa kasus elemen waktu merupakan faktor yang mendominasi, seperti obligasi pemerintah. Sedangkan di sisi lain resiko menjadi faktor yang penting seperti jumlah saham di saham biasa. Namun di saat lain, bisa juga baik waktu maupun resiko menjadi faktor yang penting.
Arti lain yang dapat dilihat adalah masalah kesempatan, dimana dengan adanya investasi, kesempatan untuk mengkonsumsi kebutuhan sekarang menjadi hilang. Sebaliknya hasil investasi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan di masa yang akan datang.

2.2 Pengertian Investasi Secara Syariah
Harta sebagai salah satu titipan Allah harus dikelola dengan baik dan profesional berdasarkan pengetahuan. QS An Nisa 5-6 sudah menegaskannya. Dasar pengetahuan tentang perincian lebih lanjut yang terkait dengan pengelolaan harta ini tetap harus merujuk pada shuratic process. Tentunya pengelolaan harta ini terjaga dari maisir, gharar, dan riba.
Islam sendiri memandang uang sebagai flow concept. Yusuf Qardhawi menulis: “Sesungguhnya mata uang tidak dicetak untuk ditahahan dan disimpan, melainkan untuk diputarkan dan dipindahkan dari satu tangan dan tangan lain”. Sehingga umat muslim wajib mengeluarkan uang dari kas simpanan ke aktivitas perekonomian.
Yusuf Qardhawi mengutip Imam al Ghazali dari al-Ihya tentang fungsi mata uang dalam kehidupan ekonomi:
“Allah menciptakan dirham dan dinar (mata uang) agar beredar di antara manusia dan agar keduanya menjadi hakim yang adil diantara harta kekayaan. Juga ada hikmah dan tujuan lain, yaitu sarana untuk mencapai segala sesuatu, karena keduanya sangat berharga tetapi tidak dimaksud pada bendanya. Sedangkan nisbah keduanya kepada benda-benda lain adalah sama. Barang siapa yang memilikinya, seolah-olah ia memiliki segala sesuatu, tidak seperti orang yang memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali hanya baju itu. Setiap orang yang memperlakukan keduanya tidak sesuai dengan fungsinya sebagai hakim tersebut, bahkan bertentangan dengan tujuan yang dimaksud yaitu sebagai “hakim” yang adil tersebut (di antara harta kekayaan), maka sesungguhnya ia telah kufur terhadap nikmat Allah pada kedua benda tersebut. Jadi barang siapa yang menyimpannya saja, maka sungguh ia telah berlaku zhalim pada keduanya, dan membatalkan hikmah yang ada pada keduanya. Orang tersebut sama seperti orang yang menahan hakim muslim di suatu penjara sehingga menghalangi pelaksanaan hukum. Maka Allah memberitahukan kepada orang yang tidak bisa membaca lembaran-lembaran firman Illahi, yang tertulis pada lembaran-lembaran yang ada, dengan suatu firman yang mereka dengar, sehingga maknanya sampai kepada mereka dengan perantaraan huruf dan suara. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menumpuk-numpuk emas dan perak dan tidak dinafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar kepada mereka dengan azab yang pedih”. (At Taubah ayat 34).

2.3 Prinsip Dasar Investasi Syariah
Penyusunan konsep keuangan Islami dilakukan dengan Shuratic Process (Achsien, hal.20. 2000). Tahapan–tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kepemilikan atau harta benda. Terkait dengan dasar manajemen harta dan kewajiban zakat sebagai bagian tak terpisahkan.
2. Pelarangan riba (prohibition of usury). Membawa konsekuensi logis tentang penggunaan hutang, penilaian kembali konsep time value of money, dan juga cost of capital.
3. Perjudian (maysir/gambling) dan risiko (gharar/risk). Meliputi bahasan tentang spekulasi dan perilaku terhadap risiko.
4. Kontrak komersial atau transaksi. Evaluasi atas institusi-institusi dan instrumen-instrumen yang boleh ataupun yang tidak boleh digunakan serta cara pengelolaan yang dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut empat faktor di atas serta ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

2.3.1 Kepemilikan Harta
Terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda adalah milik Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat sementara, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) dan mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Selain itu Allah SWT melarang harta dipusatkan pada sekelompok orang kaya saja.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Maa-idah ayat 87)

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang yang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian” (QS Adz Dzaariyaat ayat 19)

“Dan apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasulnya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rosul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. “ (QS Al Hasyr ayat 7).

“Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan “ (QS Al Baqarah ayat 245).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An Nisaa’ ayat 29).

2.3.2 Pelarangan Riba
Menurut Syafei, Antonio (2000 hal. 59) riba secara teknis artinya pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Jenis Riba:
1. Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atas tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
2. Riba Jahiliyyah, adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadh, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam sejenis barang ribawi.
4. Riba Nasiah, adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya karena muncul adanya perbedaan, perubahan atas tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Adapun ayat-ayat yang menegaskan pelarangan riba diantaranya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Ali Imran ayat 130).

“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.,…. Tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu,… (QS Al Baqarah ayat 275-279).


2.3.3 Perjudian (Maysir) dan Risiko, Probabilitas (Gharar)
Menurut Rahman, Afzalur (1995, 142) perjudian (maysir) secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Rosulullah S.A.W melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan (judi) dan bukan diperoleh dari bekerja.
Gharar adalah melakukan sesuatu tanpa pengetahuan yang mencukupi. Bisa diartikan juga mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, disebut gharar apabila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Setiap jenis kontrak yang bersifat open-ended mengandung unsur gharar.
Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok.
a. Unsur risiko yang mengandung keraguan, probabilitas, dan ketidakpastian secara dominan.
b. Unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.
Ayat yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut.


“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, judi (dan berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu mendapat keberuntungan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamr dan berjudi dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.” (QS Al Maa-idah ayat 90-91).

Sedangkan Hadits Rosul yang diriwayatkan oleh Abu Daud menyebutkan:

“Dari Ali ra., katanya Rasululloh SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai”.

2.3.4 Transaksi atau Kontrak Komersial
Al Qur’an secara empiris menyatakan kewajiban moral untuk menjalankan dan memenuhi kontrak atau transaksi (aqd), janji atau sumpah (ahd), amanat (yamin), dan sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan (trust). Dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,…”. (QS Al Maa-idah ayat 1) . Yang dimaksud akad di sini adalah janji hamba kepada Allah SWT, dan janji antar manusia dalam bermuamalah.


“ Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu, sesudah meneguhkannya telah menjadikan Allah sebagai saksimu terhadap sumpah-sumpah itu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS An Nahl ayat 91).

“Allah memberikan rahmat-Nya pada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, dan membuat suatu pernyataan”. (HR Bukhari).

Karena keterkaitan satu sama lain, konsep di satu bagian akan membawa konsekuensi di bagian lain. Pada dasarnya Islamic Finance sebagai fiqh muamalah menggunakan ushul dasar bahwa segala sesuatunya boleh kecuali yang diharamkan.

2.4 Proses Investasi Syariah
Perputaran uang dalam perekonomian Islam dilakukan melalui transaksi yang tunduk kepada bentuk-bentuk akad atau kontrak yang dibolehkan oleh syariah. Bentuk-bentuk akad Islami tersebut terbagi tiga, yaitu ba’i, syarikah, dan ijarah.

Proses investasi pada dasarnya adalah proses terjadinya mekanisme pertemuan antara suppliers (investor, mereka yang mempunyai surplus dana) dengan demanders (mereka yang membutuhkan dana). Kedua pihak tersebut dipertemukan melalui institusi-institusi dan atau pasar keuangan (financial market).
Institusi-institusi keuangan seperti bank dan lembaga simpan pinjam lainnya menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Kemudian pihak ini meminjamkannya dalam bentuk kredit kepada mereka yang membutuhkannya. Dapat juga menginvestasikannya kembali dalam bentuk penyertaan atau dalam instrumen investasi lainnya.
Financial market adalah tempat diperdagangkan instrumen-instrumen investasi yang diterbitkan oleh demanders untuk dijualbelikan oleh suppliers dan melalui perantaraan registred dealers. Registred dealers itu seperti pasar saham, pasar obligasi, pasar option, dan sebagainya. Karakteristik umum dari pasar-pasar keuangan adalah harga yang terbentuk dari instrumen-instrumen investasi yang diperdagangkan pada suatu waktu tertentu adalah harga keseimbangan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Harga tersebut disebut market price (harga pasar) dari instrumen-instrumen itu. Sedangkan pembentukannya dipengaruhi oleh aspek fundamental perekonomian, perusahaan yang menerbitkan, maupun aspek non fundamental seperti sentimen pasar dan sebagainya. Sedangkan harga yang ditentukan oleh perilaku sebelumnya adalah aspek teknikal.

2.5 Alternatif Investasi Syariah
Seorang investor dapat memilih dari berbagai investasi yang ada dimana setiap investasi memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Misalnya tingkat pengembalian, tingkat risiko, status hukum, aturan, dan tingkat pajak atas hasil yang diperoleh.
Adapun alternatif investasi yang ada (namun belum tentu syariah) menurut Jack Clar (1993,21):
1. Financial Asset
a) Direct ownership (or equity) security
1) Common stock
2) Prefered stock
3) Asset backed securities
 Mortgage backed securities
 Lease backed securities
 Receivable backed securities
b) Indirect ownership through investment company sharing
1) Closed-end investment company
2) Open-end investment company (mutual funds)
c) Monetary (or creditor) claims
1) Non marketable
 Savings bonds
 Savings account
 Time deposits an certificates of deposit
2) Money market securities
 Repurchase agreements
 Banker’s acceptans
3) Bonds (or debt securities)
 Federal bonds
 Monicipal bonds
 Corporate bonds
d) Contigent Claims
1) Issuer-created
 Warrants
 Convertible
 Rights
2) Market created
 Option
 Future contract
2. Real (non financial) assets:
a) Real estate
b) Gemstone
c) Precious metals
d) Collectionsother real assets
 Art
 Antiques
 Coins
 Stamps
e) Other real assets

Namun menurut Iggi Achsien, investasi yang menawarkan predetermined fixed income termasuk kategori riba. Termasuk juga instrumen yang berada pada grey area seperti produk-produk derivates seperti forward, futures, dan option.
Sedangkan yang dibolehkan secara penuh atau dengan catatan-catatan adalah saham (stocks), Islamic bonds, profit loss sharing based government securities, penggunaan pasar sekunder, dan mekanisme margin trading.

2.6 Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau Asuransi Islam menerapkan kebersamaan dalam menanggung risiko yang diakibatkan oleh musibah atau risk sharing. Tidak seperti asuransi konvensional yang menerapkan risk transfer.

2.7 Investasi Dana Asuransi Syariah
Pada prinsipnya perusahaan menganut pemisahan dana yang tegas antara dana milik peserta takaful (tabungan dan tabarru’), dana milik perusahaan (biaya loading), dan dana pemegang saham (modal). Oleh karena itu berbagai jenis investasi yang dikelola perusahaan selalu dibedakan antara investasi Dana Peserta Takaful (DPT) dan investasi Dana Pemegang Saham (DPS). Sehingga hasil investasi yang diperoleh juga otomatis dapat dipisahkan dan dialokasikan secara profesional.

2.8 Investasi Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia
Dalam melakukan investasi, perusahaan asuransi syariah di Indonesia telah diatur oleh hukum positif. Adapun hukum positif tersebut adalah : Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Bulan Oktober 2003 pada Pasal 18 ayat 1 diatur pembatasan maksimal dari total investasi pada asuransi syariah sebagai berikut:

Tabel 1
Batasan Investasi Asuransi Syariah Menurut Hukum Positif
No Investasi Maks.
1. Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada setiap bank 20 %
2. Saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia 20%
3. Obligasi dan Medium Term Notes yang penerbitnya adalah badan hukum Indonsia 20%
4. Unit penyertaan reksadana 20%
5. Penyertaan secara langsung 10%
6. Bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dan bagunan 20%
7. Pinjaman polis 80%
9.


Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor dan barang modal dengan skema murabahah
Masing-masing unit untuk setiap tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor dan barang modal 30%

1%

10 Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah
Setiap pinjaman tidak melebihi 75 % dari nilai jaminan terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 30%
Sumber: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003

Dalam pasal 19 selanjutkan mengenai penempatan investasi pada satu pihak dijelaskan bahwa investasi tersebut tidak melebihi 25 % dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia dan surat berharga yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.

Kegiatan investasi perusahaan asuransi syariah bercirikan real-sector oriented karena memandang uang sebagai alat tukar yang mencerminkan aset riel, bukan memandang uang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Premi yang dihimpun perusahaan asuransi syariah terdiri dari premi tanpa unsur tabungan dan premi unsur tabungan. Premi unsur tabungan dihimpun perusahaan sepanjang masa hidup peserta yang harus diinvestasikan sampai manfaat santunan dibayarkan kepada ahli waris atau manfaat polis dicairkan karena periode asuransi berakhir. Namun perusahaan dihadapkan pula oleh kebutuhan likuiditas yang tidak terduga bila peserta memutus kepesertaannya dan mencairkan nilai tunai dari tabungan preminya. Sehingga memungkinkan kebutuhan likuiditas yang besar karena peserta dapat mencairkan sebagian dari saldo tabungan preminya.
Kebutuhan likuiditas perusahaan tergantung pada besarnya cadangan premi yang dihimpun perusahaan.Tergantung kepada karakteristik produk dan demografi peserta yang dihitung dengan rumus aktuaria. Program Dana Pendidikan mempunyai time horison yang lebih pendek dibanding program lain. Begitu pula profil demografi peserta sangat berpengaruh. Jika peserta dominan usia lanjut, maka kebutuhan cadangan premi dan likuiditas juga lebih tinggi.
Perusahaan asuransi syariah harus lebih prudent dalam merumuskan kebijakan investasinya. Perusahaan mengharapkan positive spread yang baik sehingga perusahaan tumbuh. Namun aspek prudent tersebut menyebabkan risk tolerance dalam berinvestasi rendah. Perusahaan tidak mau menempatkan dana pada investasi dengan risiko tinggi.
Perusahaan asuransi syariah dalam berinvestasi bersifat participatori financing dalam bentuk mudharabah atau musyarakah. Baik dilakukan sendiri maupun melalui institusi lain. Bisa juga melalui murabahah, semuanya membutuhkan perhitungan risiko-risiko.

2.9 Teori Portofolio
Diversifikasi adalah usaha untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh ketidakpastian yang akan datang. Diversifikasi dilakukan dengan membentuk portofolio. Dengan membentuk portofolio akan mengurangi risiko karena adanya efek diversifikasi.
Jenis diversifikasi
Simple Difersifikasi
Memilih sekuritas yang berbeda secara random sehingga mengurangi risiko yang bersifat sistematis. Dengan menambah jumlah investasi pada portofolio maka tingkat risiko yang dikurangi akan berpengaruh banyak lagi.
Diversfying Accros Industries
Melakukan investasi pada perusahaan yang tidak sejenis (unrelated) untuk mencapai diversifikasi yang lebih baik. Pendekatan ini pada prinsipnya hampir sama dengan diversifikasi sederhana dimana dicoba mengurangi risiko dengan menanamkan modal investasi yang relatif kurang memiliki korelasi, sehingga tingkat risiko pada suatu industri dapat dikurangi dengan risiko dari industri lain.
Superfluous Diversifikasi
Mempunyai pendekatan portofolio dimana investor tidak diharapkan melakukan diversifikasi terlalu banyak jenis investasi. Hal ini disebabkan pertimbangan bahwa diversifikasi pada banyak jenis investasi akan menyita waktu, tenaga, uang karena biaya transaksi, dan analisa. Pada akhirnya hanya akan mengurangi tingkat pengembalian yang diharapkan.

2.10 Penilaian Kinerja Portofolio
Sebelum melakukan pengukuran kinerja masing-masing instrumen investasi, ditetapkan constraint atau kendala dari proses minimisasi tersebut. Kendala-kendala tersebut adalah:

n
1) Σ Xi = 1 ………………………..…………………………… (2.1)
i = 1
Jumlah dari prosentase dana yang dialokasikan dalam instrumen tertentu harus sama dengan 100 %

2) Xi > 0 ……………………………………………………………… (2.2)
Adalah prosentasi alokasi dana yang ditempatkan pada instrumen investasi “I” dalam hal ini disyaratkan tidak boleh negatif karena dalam kenyataannya susah untuk mendapatkan pinjaman bebas risiko.

n
3) Σ Ri = Rp ……………………………………………………… (2.3)
i = 1
di mana:
Ri = Expected Return masing-masing instrumen
Rp = Expected Return Portofolio
Jumlah dari expected return dari masing-masing instrumen investasi sama dengan expected dari portofolio.



2.10.1 Rate of return
Tujuan dari investor adalah untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari suatu investasi dalam satu periode tertentu. Karena itu return adalah konsep yang sangat penting dalam setiap keputusan investasi.
Return adalah presentasi perubahan dalam harga. Pengukuran bias dilakukan berdasarkan capital gain dan deviden. Return berdasarkan capital gain dihitung dengan cara (Achsien, hal.98, 2000):

(Ri) = Ln (PT/Pt-1) ……………………………………………… (2.4)
di mana:
(Ri) = Return hari ini
Ln = Natural Log
Pt = Harga saham hari ini
Pt-1 = Harga saham kemarin

Untuk tingkat pengembalian yang dihitung dalam periode tertentu maka pendekatan yang digunakan adalah tingkat tingkat pengembalian rata-rata. Menurut Ross (ha. 242, 2002) expected return merupakan rata-raa return yang diperoleh di masa lampau per periode.
E(ri) =X = Σ X
N ……………………………………………….. (2.5)
Di mana:
E (ri) = Expected return
X = rata-rata return
Σxi = Jumlah return
N = Jumlah observasi



Jika expected return merupakan rata-rata hasil yang diperoleh sebuah sekuritas di masa lalu, maka return portofolio merupakan rata-rata tertimbang return masing-masing sekuritas. Persamaan secara umum dapat dinyatakan dengan rumus:
n
Rp = Σ Wi (ri) ………………………………………………… (2.6)
i=1

di mana:
Rp = expected return portfolio
Wi = bobot / porsi masing-masing instrumen
Ri = expected return masing-masing instrumen

2.10.2 Risiko Investasi
Unsur ketidakpastian selalu mengikuti bila kita melakukan investasi. Ketidakpastian inilah yang mengakibatkan adanya risiko investasi. Risiko atau perbedaan antar hasil yang diharapkan dengan hasil yang terjadi. Risiko dapat diartikan juga sebagai kemungkinan tingkat keuntungan yang diperoleh menyimpang dari tingkat keuntungan yang diharapkan (Husnan, hal 54, 2000). Risiko dapat diukur dengan parameter standar deviasi.
Varians dan deviasi standar merupakan cara untuk mengukur volatilitas return suatu sekuritas (Ross, 2000, hal.242). Mengukur seberapa jauh kemungkinan nilai yang diperoleh menyimpang dari nilai yang diharapkan. Variance dihitung sebagai berikut:
σ2 =  (Xi – X) 2 …………………………………… (2.7)
n-1
di mana:
σ2 = variance
Xi = actual return
X = expected return
n-1 = jumlah observasi dikurangi satu


Standard deviasi diformulasikan dengan rumus:
σ = √  (Xi – X) 2 …………….…………………… (2.8)
n-1

2.11 Teori Maksimisasi
Ada tujuh tahapan untuk mendapatkan hasil maksimal dalam berinvestasi (Muslich, hal.127, 1993)
1. Formulasi masalah
2. Perubahan fungsi tujuan dan kendala dengan menambahkan variable slack atau surplus dan variable buatan
3. Penentuan variable yang masuk dalam jawaban
6. Penentuan variable yang akan diganti
7. Perhitungan koefisien baru
8. Refisi koefisien baris
9. Penyusunan tabel jawaban




3. METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini akan dilakukan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan untuk menyusun investment philosophy. Adapun tahapan-tahapan dalam penelitian ini adalah:
1. Menyeleksi instrumen investasi yang sesuai syariah, prospektif, dan sesuai dengan hukum positif di Indonesia untuk suatu perusahaan asuransi syariah. Dalam penelitian ini penulis batasi hanya lima instrumen yaitu deposito, saham, reksadana, obligasi, dan pembiayaan murabahah.
2. Dari instrumen investasi tersebut di atas dipilih institusinya, sesuai apa yang telah menjadi kebijakan PT ATK.
3. Menghitung tingkat imbal hasil (return) per bulan selama sebelas bulan.
4. Menghitung varians dan standard deviasi untuk menghitung risiko.
5. Risiko dapat diukur dengan variannya yang merupakan nilai ekpektasi dari penyimpangan kuadrat terhadap rata-rata return portofolio.
6. Menghitung bobot dari setiap jenis instrumen dalam portofolio investasi. Data mengenai bobot ini didasarkan atas jumlah investasi yang dilakukan PT ATK .
7. Menghitung expected return dari portofolio
8. Membuat model persamaan dalam rangka memaksimalkan return untuk diproses dalam program lindo.
9. Langkah-langkah selanjutnya adalah menetapkan constraint atau kendala dari proses maksimisasi tersebut. Kendala-kendala tersebut adalah batasan-batasan dalam berinvestasi. Batasan tersebut antara lain dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Bulan Oktober 2003 pada Pasal 18 ayat 1 tentang pembatasan investasi pada asuransi syariah. Selain itu juga batasan minimal atas investasi masing-masing instrumen berdasarkan apa yang telah menjadi kebijakan PT ATK selama ini, selama masih memenuhi hukum positif.
10. Setelah mendapat hasil maksimisasi dari hasil proyeksi yang akan datang, hasil tersebut dibandingkan dengan kebijakan yang telah diambil PT ATK.
11. Menganalisis proporsi terhadap kebijakan PT ATK dalam mengambil keputusan berinvestasi.
12. Menganalisis kembali melalui uji hipotesa


FLOW CHART PROSES PENELITIAN
Flow chart proses penelitian memberikan gambaran tentang proses penelitian dalam tesis ini.















































4. ANALISA DAN PEMBAHASAN

Analisis investasi dan alokasi investasi pada PT ATK akan mengawali pembahasan pada bab empat ini. Berisi koridor dari investasi baik ditinjau dari segai hukum Islam maupun hukum yang ada di Indonesia untuk investasi dari asuransi syariah khususnya PT ATK. Diteruskan dengan alokosi investasi selama ini, kemudian perhitungan portofolio investasi baik untuk deposito, saham, obligasi, reksadana, dan pembiayaan murabahah. Setelah ditemukan porsi optimal hasil dari pengolahan data melalui program lindo, akan dibandingkan dengan data aktual yang selama ini menjadi kebijakan PT. ATK. Bab empat ini akan diakhiri dengan analisis data serta implikasi kebijakan. Secara garis besar akan ditemukan prosentase optimal dari masing-masing instrumen investasi tersebut.

4.1 Analisis Investasi Pada PT ATK
Dari semua instrumen investasi PT ATK yang akan dianalisis adalah deposito, saham, reksadana, obligasi, dan pembiayaan mudharabah. Lima instrumen tersebut akan penulis ulas dari koridor Hukum Islam dan positif.

4.1.1 Koridor Investasi Secara Hukum Islam dan Indonesia
Asuransi syariah sifat investasinya berbeda. Pertama yaitu investasi tersebut harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Baik itu instrumennya maupun dari teknis investasinya. Instrumen yang merupakan usaha produksi akan dilihat dari hasil produksinya juga. Misalnya PT ATK tidak akan berinvestasi di industri rokok, minuman keras, senjata, dan seterusnya yang dinilai sifat barang tersebut mendatangkan banyak mudharat daripada manfaat.
PT ATK sekarang telah mempunyai komite investasi yang terdiri dari direksi perusahaan, perusahaan afiliasi dan perusahaan induk, aktuaris, dan legal officer. Komite ini bertugas membuat kebijakan investasi secara umum dan mengawasi kegiatan investasi perusahaan agar tidak menyimpang dari kebijakan yang ditetapkan. Hal ini sebagai cerminan prinsip kehati-hatian agar preferensi risiko perusahaan relatif pada jenis investasi yang aman dan berisiko rendah namun juga mempunyai return yang optimal.
Selain dibatasi instrumennya dari segi syariah, PT ATK juga mengacu pada peraturan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Bulan Oktober 2003 pada Pasal 18 ayat 1 diatur pembatasan investasi pada asuransi syariah seperti telah dijelaskan dalam bab dua terdahulu.

4.1.2 Alokasi Investasi Pada PT ATK
Investasi pada PT ATK meliputi deposito, surat berharga, tanah dan bangunan, pembiayaan mudharabah dan murabahah. Namun dalam pembahasan ini hanya dibatasi pada investasi dalam deposito, saham, obligasi, reksadana, dan pembiayaan murabahah.

4.1.2.1 Deposito
Deposito berjangka adalah penempatan dana berupa deposito di bank-bank syariah di Indonesia. Dana tersebut dititipkan untuk diinvestasikan oleh bank-bank syariah dengan skema mudharabah. Nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal dan bank selaku mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuaian yang terdapat diantara keduanya. Misalnya akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dengan penarikan, agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu itu merupakan salah satu sifat deposito. Dalam deposito terdapat pengaturan waktu seperti 30 hari, 90 hari, dan seterusnya.
Atas penempatan dana tersebut, perusahaan berhak mendapatkan bagi hasil, yaitu prosentase tertentu dari total keuntungan atau pendapatan bank selama periode tertentu. Prosentase tersebut dikenal dengan istilah nisbah bagi hasil. Nisbah masing-masing bank berbeda. Hasil investasi pada deposito mudharabah ini berfluktuasi sesuai dengan kinerja opersional bank bersangkutan. Hasil tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan atau akhir jatuh tempo (Antonio, hal.212, 2000). Untuk lebih jelasnya dapat di buat rumus:

D
Bagi Hasil = ____ x R x N ………………………………….. …...(4.1)

T

D = Jumlah uang deposito PT ATK
T = Total deposan di suatu bank syariah (dalam akad waktu yang sama)
R = Keuntungan semua deposan (dalam akad waktu yang sama)
N = Nisbah

Jadi besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada
1. pendapatan bank
2. nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
3. nominal deposito nasabah
4. rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank
5. jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi
Hal ini berbeda dengan deposito di perbankan konvensional yang memberikan fixed rate of return dalam bentuk suku bunga yang disepakati. Dengan kata lain, bunga deposan tergantung pada:
1. tingkat bunga yang berlaku
2. nominal deposito
3. jangka waktu deposan
Oleh sebab itu penempatan deposito mudharabah di perbankan syariah mengandung risiko dalam bentuk volatilitas return, dan bukan risk free investment seperti dalam deposito di perbankan konvensional.
Penempatan investasi PT ATK pada instrumen deposito di diversifikasi di berbagai bank syariah. Berikut adalah perhitungan rata-rata return, varians, standar deviasi, serta prosentase pada masing-masing bank syariah.


Tabel 2
Tingkat Return Rata-rata, Standard Deviasi, dan Bobot Investasi
PT ATK pada Deposito Mudharabah di Berbagai Bank Syariah

NAMA BANK RETURN VARIANS STANDAR JUMLAH %
DEVIASI INVESTASI
BMI 0.110091 0.000159 0.01261 39,730,000,000 56%
BSM 0.100645 0.000146 0.012094 24,205,000,000 34%
BNI SYARIAH 0.064333 0.000251 0.015846 1,740,000,000 2%
IFI SYARIAH 0.115182 0.000137 0.011704 1,785,000,000 2%
JABAR SYARIAH 0.0747 0.000118 0.010855 935,000,000 1%
BPRS SYARIAH 0.181867 0.000206 0.014352 588,500,000 1%
BRI SYARIAH 0.056333 0.003103 0.0557108 100,000,000 0%
DANAMON SYARIAH 0.098586 0.001636 0.040449 2,465,000,000 3%
TOTAL 71,548,500,000 100%
Sumber: EDP, PT ATK, data diolah

Investasi PT ATK pada instrumen deposito ini pada satu bank syariah akan didiversifikasikan pada cabang-cabangnya terutama dimana kantor cabang PT. ATK berada.

4.1.2.2 Saham
ATK menempatkan investasinya dalam saham pada perusahaan-perusahaam yang tercatat di Bursa Efek Jakarta. Kebijakan tersebut diambil sejak perusahaan berdiri sebagai salah satu usaha mengurangi risiko karena pada saat itu hanya terdapat satu bank syariah. Investasi berupa saham menghasilkan dividen. Namun investasi di saham mengandung risiko yang besar, antara lain risiko tidak memperoleh dividen akibat kinerja perusahaan tersebut kurang baik, juga risiko berkurangnya nilai pasar dari saham yang dipegang akibat naik turunnya harga saham di pasar atau bursa saham (market risk).

Tabel 3
Nama Saham, Return, Standar Deviasi, dan Jumlah Investasi (Rp)
NAMA SAHAM RETURN STANDAR JUMLAH %
DEVIASI INVESTASI
1 PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR (INDF) 0.064745 0.1144556 262,252,993 13%
2 PT SIERAD PRODUCE (SIPD) -0.013889 0.2858548 3,765,938 0,2%
3 PT DAVOMAS ABADI (DAVO) 0.100813 0.2544241 41,494,613 2%
4 PT LAUTAN LUAS (LTLS) 0.097427 0.2931244 998,956,722 49%
5 PT ETERINDO WAHANA (ETWA) 0.01337 0.386215 48,622,288 2%
6 PT MATAHARI PUTRA PRIMA (MPPA) 0.021996 0.196859 86,622,288 4%
7 PT DARYA VARIA (DVLA) 0.100628 0.106499 33,870,047 2%
8 PT BUKIT SENTUL (BKSL) -0.014564 0.140342 21,250,000 1%
9 PT JAYA REAL PROPERTY (JRPT) 0.045084 0.134175 21,124,740 1%
10 PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA (KIJA) 0.058554 0.28304 55,233,750 3%
11 PT SURYA SEMESTA INTERNUSA (SSIA) 0.144411 0.379499 16,849,495 1%
12 PT MULIA INDUSTRINDO (MLIA) 0.06038 0.187434 15,636,917 1%
13 PT TAMBANG TIMAH (TINS) 0.149773 0.269189 90,250,695 4%
14 PT ASAHIMAS FLAT GLASS (AMFG) 0.020803 0.138604 19,909,125 1%
15 PT INTIKERAMIK ALAM INDAH (IKAI) 0.01633 0.20749 29,526,957 1%
16 PT ANEKA TAMBANG (ANTM) 0.058951 0.105023 135,709,679 7%
17 PT CAHAYA KALBAR (CEKA) -0.020876 0.062868 55,279,950 3%
18 PT CITRA MARGA NUSAPHALA (CMNP) 0.019875 0.085636 34,494,531 2%
19 PT STEADY SAFE (SAFE) -0.004104 0.399581 56,530,013 3%
20 PT BAKRI BROTHERS (BNBR) 0.027778 0.267014 10,544,625 1%
TOTAL 2,037,925,366 100%
Sumber: EDP PT ATK & Capital Market BEJ 2003, data diolah

Dalam penempatan investasi pada instrumen saham ini tidak semua termasuk dalam JII atau Jakarta Islamic Index meskipun barang dan jasa yang dihasilkan merupakan kategori halal. Alasan perusahaan karena PT ATK ketika melakukan investasi dalam saham ini belum terbentuk JII. Dan jika dilakukan penjualan saham yang tidak termasuk dalam kategori JII maka PT ATK akan mengalami capital loss

Adapun saham yang tidak termasuk JII adalah Jumlah dan Prosentase Investasi PT ATK pada Instrumen Saham yang Tidak Termasuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) BEJ

Tabel 4
Saham PT. ATK yang tidak tergolong JII
NAMA SAHAM JUMLAH %
INVESTASI

1 PT SIERAD PRODUCE (SIPD) 3,765,938 0.2%
2 PT DAVOMAS ABADI (DAVO) 41,494,613 2%
3 PT LAUTAN LUAS (LTLS) 998,956,722 49%
4 PT ETERINDO WAHANA (ETWA) 48,622,288 2%
5 PT MATAHARI PUTRA PRIMA (MPPA) 86,622,288 4%
6 PT DARYA VARIA LABBORATORIA (DVLA) 33,870,047 2%
7 PT BUKIT SENTUL (BKSL) 21,250,000 1%
8 PT JAYA REAL PROPERTY (JRPT) 21,124,740 1%
9 PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA (KIJA) 55,233,750 3%
10 PT SURYA SEMESTA INTERNUSA (SSIA) 16,849,495 1%
11 PT MULIA INDUSTRINDO (MLIA) 15,636,917 1%
12 PT INTIKERAMIK ALAM INDAH (IKAI) 29,526,957 1%
13 PT CAHAYA KALBAR (CEKA) 55,279,950 3%
14 PT STEADY SAFE (SAFE) 56,530,013 3%

TOTAL 1,484,763,718 73%
Sumber: EDP PT ATK & Capital Market BEJ 2003, JII, data diolah

4.1.2.3 Reksa Dana Syariah
Reksa dana atau disebut juga sebagai mutual funds, unit trust atau investment fund adalah wadah sekaligus investment vehicle bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrument saham, obligasi, dan deposito. Dapat disederhanakan sebagai pengumpulan dana yang diserap dari masyarakat dan selanjutnya dikelola manajer investasi untuk diinvestasikan dalam berbentuk efek, money market, obligasi sehingga menghasilkan return yang optimal. Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.

Keuntungan investasi pada reksa dana (Achsien, hal.79, 2000) adalah:
 Jumlah dana yang diinvestasikan tidak harus dalam jumlah yang besar.
 Akses untuk beragam investasi baik dalam dan luar negeri.
 Diversifikasi investasi
 Kemudahan dalam administrasi pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan.
 Dikelola oleh manajemen profesional
 Transparansi dalam informasi yang dicerminkan Net Asset Value, laporan keuangan, dan prospectus secara teratur. Dengan demikian investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
 Likuiditas
 Biaya transaksi lebih rendah dibanding jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa.
 Return yang kompetitif
PT ATK mendiversifikasikan investasi reksa dananya pada dua tempat, yaitu
Tabel 5
Tingkat Return Rata-rata, Standard Deviasi, dan Bobot
Investasi PT ATK pada Reksadana
NAMA REKSA DANA RETURN VARIANS STANDAR JUMLAH %
DEVIASI INVESTASI
1 REKSADANA BATASA 0.1354 0.00022 0.0148 500,000,000 50%
2 REKSADANA PNM SYARIAH 0.1171 0.00025 0.0158 500,000,000 50%
TOTAL 1,000,000,000
Sumber: EDP PT ATK, NAV Reksadana Batasa & PNM Syariah, data diolah

4.1.2.4 Obligasi Syariah atau Sukuk
Obligasi syariah adalah surat utang yang mempunyai maturity date (jatuh tempo) lebih dari satu tahun. Obligasi dapat dikatakan instrumen investasi syariah jika memenuhi criteria sebaga berikut (Yasni, hal.5, 2000)
1. Bersifat mudharabah dan muqaradhah yaitu bagi hasil, bagi kontribusi, dan bagi risiko. Namun untuk bagi risiko bias tidak terjadi karena bersifat revenue sharing.
2. Dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non halal, bank atau lembaga keuangan konvensional, perjudian, senjata, hotel non syariah, dan pornografi.
3. Obligasi syariah dijual at maturity par value- nya atau harga nominal pelunasan jatuh temponya di pasar perdana.
4. Pengembaliannya didukung dengan penetapan aktiva produktif spesifik atau pendapatan bagi hasil operasi spesifik perusahaan yang mengeluarkan obligasi.
Hal-hal yang harus dijaga dalam transaksi obligasi syariah di pasar modal syariah adalah sebagai berikut.
1. Tidak memperjualbelikan obligasi syariah pada harga diskon ataupun premium sebagaimana obligasi konvensional. Karena secara syariat tidak boleh jual beli utang piutang semacam itu.
2. Yang biasa dibolehkan oleh syariah adalah melakukan mekanisme Al Hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil. Atau dengan kata lain memperjualbelikan hanya pada harga nominal pelunasan jatuh temponya.
3. Likuiditas obligasi syariah sangat bergantung kepada fluktuasi

4.1.2.5 Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan kepada nasabah atau karyawan untuk kepemikian rumah atau kendaraan bermotor. Atas pembiayaan tersebut, sertifikat kepemilikan rumah atau kendaraan bermotor tersebut dijaminkan kepada perusahaan. Perusahaan memperoleh return dari pembiayaan murabahah berupa mark-up yang besarnya talah ditentukan di awal pembiayaan. Tetapi pencatatan sesuai dengan penerimaan pembayaran cicilan dari pihak yang dibiayai.
Tabel 6
Tingkat Return Rata-rata Investasi PT ATK pada Pembiayaan Murabahah

Jenis Pembiayaan Return Jumlah
Kendaraan Bermotor 0.074 3.693.740.000
Rumah 0.074 3.872.820.000
Total 7.566.560.000
Sumber: EDP PT ATK



4.1.3 Komposisi Alokasi Investasi PT ATK
Secara keseluruhan komposisi alokasi investasi PT ATK adalah sebagai berikut:
Tabel 7
Komposisi Alokasi Investasi PT ATK

Nama Jumlah Investasi %
BMI 39,730,000,000 39.730%
BSM 24,205,000,000 24.205%
IFI SYARIAH 1,785,000,000 1.785%
BANK BUKOPIN SYARIAH 588,500,000 0.589%
BANK JABAR SYARIAH 935,000,000 0.935%
BNI SYARIAH 1,740,000,000 1.740%
BRI SYARIAH 100,000,000 0.100%
BANK DANAMON SYARIAH 2,465,000,000 2.465%
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR (INDF) 262,252,993 0.262%
PT SIERAD PRODUCE (SIPD) 3,765,938 0.004%
PT DAVOMAS ABADI (DAVO) 41,494,613 0.041%
PT LAUTAN LUAS (LTLS) 998,956,722 0.999%
PT ETERINDO WAHANA (ETWA) 48,622,288 0.049%
PT MATAHARI PUTRA PRIMA (MPPA) 86,622,288 0.087%
PT DARYA VARIA LABBORATORIA (DVLA) 33,870,047 0.034%
PT BUKIT SENTUL (BKSL) 21,250,000 0.021%
PT JAYA REAL PROPERTY (JRPT) 21,124,740 0.021%
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA (KIJA) 55,233,750 0.055%
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA (SSIA) 16,849,495 0.017%
PT MULIA INDUSTRINDO (MLIA) 15,636,917 0.016%
PT TAMBANG TIMAH (TINS) 90,250,695 0.090%
PT ASAHIMAS FLAT GLASS (AMFG) 19,909,125 0.020%
PT INTIKERAMIK ALAM INDAH (IKAI) 29,526,957 0.030%
PT ANEKA TAMBANG (ANTM) 135,709,679 0.136%
PT CAHAYA KALBAR (CEKA) 55,279,950 0.055%
PT CITRA MARGA NUSAPHALA (CMNP) 34,494,531 0.034%
PT STEADY SAFE (SAFE) 56,530,013 0.057%
PT BAKRI BROTHERS BNBR) 10,544,625 0.011%
REKSADANA BATASA 500,000,000 0.500%
REKSADANA PNM SYARIAH 500,000,000 0.500%
OBLIGASI BMI INA 1,000,000,000 1.000%
PEMBIAYAAN MURABAHAH 7,566,560,000 7.567%
INVESTASI LAIN 16,847,014,634 17%
100.000.000.000 100 %

Sumber: EDP PT ATK. Data diolah


4.1.4 Maksimisasi Dengan Alat Bantu Program Lindo
Untuk membuat hasil optimal investasi PT ATK, penulis menggunakan Program Lindo dengan tahapan sebagai berikut.

4.1.4.1 Membuat Model
Data yang dimasukkan adalah rata-rata return untuk masing-masing instrumen. Masing-masing instrumen tersebut diberi lambang untuk memudahkan sebagai berikut.
KETERANGAN
X1 : DEPOSITO
X11 : DEPOSITO BMI
X12 : DEPOSITO BSM
X13 : DEPOSITO BANK IFI SYARIAH
X14 : DEPOSITO BANK BUKOPIN SYARIAH
X15 : DEPOSITO BANK JABAR SYARIAH
X16 : DEPOSITO BNI SYARIAH
X17 : DEPOSITO BRI SYARIAH
X18 : DEPOSITO DANAMON SYARIAH
X2 : SAHAM
X21 : SAHAM PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR (INDF)
X22 : SAHAM PT SIERAD PRODUCE (SIPD)
X23 : SAHAM PT DAVOMAS ABADI (DAVO)
X24 : SAHAM PT LAUTAN LUAS (LTLS)
X25 : SAHAM PT ETERINDO WAHANA (ETWA)
X26 : SAHAM PT MATAHARI PUTRA PRIMA (MPPA)
X27 : SAHAM PT DARYA VARIA LABBORATORIA (DVLA)
X28 : SAHAM PT BUKIT SENTUL (BKSL)
X29 : SAHAM PT JAYA REAL PROPERTY (JRPT)
X210 : SAHAM PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA (KIJA)
X211 : SAHAM PT SURYA SEMESTA INTERNUSA (SSIA)
X212 : SAHAM PT MULIA INDUSTRINDO (MLIA)
X213 : SAHAM PT TAMBANG TIMAH (TINS)
X214 : SAHAM PT ASAHIMAS FLAT GLASS (AMFG)
X215 : SAHAM PT INTIKERAMIK ALAM INDAH (IKAI)
X216 : SAHAM PT ANEKA TAMBANG (ANTM)
X217 : SAHAM PT CAHAYA KALBAR (CEKA)
X218 : SAHAM PT CITRA MARGA NUSAPHALA (CMNP)
X219 : SAHAM PT STEADY SAFE (SAFE)
X220 : SAHAM PT BAKRI BROTHERS BNBR)
X3 : REKSADANA
X31 : REKSADANA BATASA
X32 : REKSADANA PNM SYARIAH
X4 : OBLIGASI BMI INA
X5 : PEMBIAYAAN MURABAHAH

Artinya tiap lambang mewakili satu instrumen. Misalnya X11 adalah lambang untuk deposito PT. ATK pada deposito ke BMI. X12 adalah deposito PT. ATK pada BSM, dan seterusnya.
Kemudian membuat program ke dalam lindo dengan memasukkan variable return masing-masing instrumen. Jika return tersebut positif maka ditulis positif, begitu pula jika ternyata hasil return negatif maka ditulis tanda negatif didepannya. Contohnya saham Darya Varia menghasilkan return 0,100 maka ditulis +0.100 X27. Untuk return negatif seperti saham bukit sentul ditulis –0.014 X28. Lebih lengkapnya seperti model berikut:
!keyword: mencari maksimisasi porsi investasi melalui return
MAX 0.110 X11 + 0.100 X12 + 0.115 X13 + 0.096 X14 + 0.075 X15 + 0.06 X16 + 0.056 X17 + 0.098 X18 + 0.064 X21 -0.013 X22 +0.100 X23 + 0.097 X24 + 0.013 X25 + 0.021 X26 + 0.100 X27 -0.014 X28 + 0.045 X29 + 0.058 X210 + 0.144 X211 + 0.060 X212 + 0.149 X213 + 0.020 X214 + 0.016 X215 + 0.058 X216 - 0.020 X217 + 0.019 X218 - 0.004 X219 + 0.027 X220 + 0.01035 X31 + 0.01171 X32 + 0.1527 X4 + 0.074X5
Dengan kendala berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK.06/2003. Selain itu juga sebagai jumlah minimal adalah investasi yang telah dilakukan sebagai kebijakan PT ATK (dalam ribuan)
SUBJECT TO
X11 + X12 + X13 + X14 + X15 + X16 + X17 + X18 + X19
+ X21 + X22 +X23 + X24 + X25 + X26 + X27 + X28 + X29
+ X210 + X211 + X212 + X213 + X214 + X215 + X216 + X217
+ X218 + X219 + X220 + X31 + X32 + X4 + X5 <= 83152985 Artinya adalah jumlah investasi PT ATK dalam deposito, saham, obligasi, reksa dana, pembiayaan murabahah tidak melebihi jumlah RP 83.152.985.000. Hal ini berfungsi membatasi pengolahan kerja program lindo supaya jumlah proporsi investasi tidak melebihi apa yang dimiliki PT.ATK. Sedangkan untuk kendala berikutnya dengan menggunakan batasan dari KMK Nomor 424/KMK.06/2003. X11 < = 20000000 X12 < = 20000000 X13 < = 20000000 X14 < = 20000000 X15 < = 20000000 X16 < = 20000000 X17 < = 20000000 X18 < = 20000000 X21 < = 20000000 X22 < = 20000000 X23 < = 20000000 X24 < = 20000000 X25 < = 20000000 X26 < = 20000000 X27 < = 20000000 X28 < = 20000000 X29 < = 20000000 X210 < = 20000000 X211 < = 20000000 X212 < = 20000000 X213 < = 20000000 X214 < = 20000000 X215 < = 20000000 X216 < = 20000000 X217 < = 20000000 X218 < = 20000000 X219 < = 20000000 X220 < = 20000000 X31 < = 20000000 X32 < = 20000000 X4 < = 20000000 X5 < = 30000000 Artinya masing-masing porsi investasi tiap instrumen tidak melebihi hukum positif. Contohnya Deposito BMI tidak melebihi 20% dari Total Investasi PT.ATK sebesar Rp 100.000.000.000. Jadi maksimum deposito ke BMI tidak melebihi Rp 20.000.000.000. Begitu pula dengan instrumen investasi lain. Yang berbeda plafon dari KMK Nomor 424/KMK.06/2003 adalah untuk pembiayaan murabahah sebesar 30% dari total investasi. Sehingga untuk investasi PT.ATK pada pembiayaan murabahah maksimum adalah Rp 30.000.000.000. Kendala berikutnya adalah menentukan jumlah minimum investasi PT.ATK pada masing-masing instrumen tersebut. Jumlah minimum ini diperoleh dari actual yang telah menjadi kebijakan PT.ATK. Hal ini karena adalany pola khusus dalam kerja sama antar perusahaan. Misalnya dapat dilihat pada X17 yaitu instrumen investasi pada deposito BRI Syariah. Meskipun saat ini return BRI Syariah masih kecil, namun PT ATK harus tetap menaruh sebagian investasi ke institusi tersebut. Dikhawatirkan jika tidak ada kendala minimum, program lindo akan mengeluarkan hasil 0 (nol) untuk porsi pada instrumen yang returnnya kurang kompetitif. Adapun yang ditulis dalam constraint pada program lindo untuk kendala minimum adalah sebagai berikut: X11 > = 20000000
X12 > = 20000000
X13 > = 1785000
X14 > = 605000
X15 > = 935000
X16 > = 1740000
X17 > = 605000
X18 > = 3030000
X21 > = 262252
X22 > = 3765
X23 > = 41494
X24 > = 998956
X25 > = 48622
X26 > = 86622
X27 > = 33870
X28 > = 21250
X29 > = 21124
X210 > = 55233
X211 > = 16849
X212 > = 15636
X213 > = 90250
X214 > = 19909
X215 > = 29526
X216 > = 135709
X217 > = 55279
X218 > = 34494
X219 > = 56530
X220 > = 10544
X31 > = 500000
X32 > = 500000
X4 > = 1000000
X5 > = 7566560

Dapat dijelaskan bahwa porsi investasi PT.ATK pada X16 atau Deposito BNI Syariah minimum adalah Rp1.740.000.000. (ditulis pada kendala dalam ribuan). Begitu pula dengan instrumen investasi lain.


4.1.4.2 Hasil dari Model
Hasil Solusi Optimal artinya adalah masing-masing instrumen mempunyai nilai optimal jika diinvestasikan dalam jumlah yang ada pada tabel solusi optimal di atas. Nilai solusi tersebut terbentuk berdasar return masing-masing instrumen beserta kendalanya.

Koefisien fungsi tujuan asal adalah return masing-masing instrumen investasi. Sedangkan penambahan atau increase adalah kemungkinan adanya penambahan koefisien fungsi tujuan asal. Untuk pengurangan atau decrease adalah kemungkinan adanya pengurangan atas koefisien fungsi tujuan asal. Namun perubahan tersebut masih mempunyai toleransi yang tidak akan merubah solusi optimal. Intinya adalah solusi optimal tidak akan berubah jika perubahan hanya sebatas increase dan decrease tersebut di atas.
Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas adalah analisis atas perubahan koefisien atau parameter dalam model dan pengaruhnya terhadap solusi optimal atau nilai optimal. Disebut juga post optimality analysis karena analisis ini dilakukan setelah solusi optimal diperoleh.
Dari data solusi print tersebut di atas terlihat bahwa koefisien fungsi tujuan untuk variable-variablenya dapat berubah bertambah atau berkurang sejumlah allowable increase dan decrease tanpa mengubah solusi optimal yang telah diberikan.
Tabel 8
Solusi dan Nilai Optimal Setiap Instrumen Investasi Berdasarkan
Hasil Proyeksi Dengan Program Lindo (ribuan)

Variabel Koefisien Solusi Optimal Nilai Optimal Jumlah Akhir

X11 0.110091 20,000,000 2,201,820 22,201,820
X12 0.100645 20,000,000 2,012,900 22,012,900
X13 0.115182 1,785,000 205,600 1,990,600
X14 0.096991 605,000 58,680 663,680
X15 0.0747 935,000 69,845 1,004,845
X16 0.064333 1,740,000 111,939 1,851,939
X17 0.056333 605,000 34,081 639,081
X18 0.098586 3,030,000 298,716 3,328,716
X21 0.064745 262,252 16,980 279,232
X22 -0.013889 3,765 (52) 3,713
X23 0.1008131 41,494 4,183 45,677
X24 0.0974267 998,956 97,325 1,096,281
X25 0.01337 48,622 650 49,272
X26 0.021996 86,622 1,905 88,527
X27 0.100628 33,870 3,408 37,278
X28 -0.014564 21,250 (309) 20,941
X29 0.045084 21,124 952 22,076
X210 0.058554 55,233 3,234 58,467
X211 0.144411 16,849 2,433 19,282
X212 0.06038 15,636 944 16,580
X213 0.149773 3,938,760 589,920 4,528,680
X214 0.020803 19,909 414 20,323
X215 0.01633 29,526 482 30,008
X216 0.058951 135,709 8,000 143,709
X217 -0.020876 55,279 (1,154) 54,125
X218 0.019875 34,494 686 35,180
X219 -0.004104 56,530 (232) 56,298
X220 0.027778 10,544 293 10,837
X31 0.1035 500,000 51,750 551,750

X32 0.1171 500,000 58,550 558,550
X4 0.1527 20,000,000 3,054,000 23,054,000
X5 0.074 7,566,560 559,925 8,126,485
TOTAL 83,152,984 9,447,868 92,600,852
Sumber: Hasil Pengolahan Data Lindo

Jika koefisien fungsi tujuan dirubah dalam batas allowable increase dan decrease, serta variabel lainnya tetap , maka solusi optimal akan tetap. Tetapi nilai optimal fungsi tujuan akan berubah karena perubahan dari koefisien variable keputusan. Artinya juga semua variable termasuk slack atau surplus juga tetap sama.
Perubahan koefisien fungsi tujuan lebih dari batas allowable increase dan decrease, tidak saja mengubah solusi optimal tetapi juga nilai optimal. Selain itu juga merubah variable surplus atau slack. Fungsi kendala yang tadinya aktif menjadi tidak aktif atau sebaliknya.
Artinya bahwa X11 (Deposito BMI) mempunyai koefisien fungsi (equivalent rate bagi hasil) sebesar 11.0091%, akan mempunyai solusi optimal (proporsi) sebesar Rp20.000.000.000. Dari jumlah solusi optimal akan menghasilkan nilai optimal atau jumlah bagi hasil sebesar Rp2.201.820.000. Sehingga jumlah yang didapat di akhir perjanjian adalah Rp22.201.820.000.


4.1.4.4 Perubahan Koefisien Sisi Sebelah Kanan Kendala
Dalam solusi hasil print out komputer, kolom dalam label allowable increase dan decrease menunjukkan range di mana dual price untuk fungsi kendala tersebut tetap valid. Perubahan koefisien sisi sebelah kanan fungsi kendala dalam batas allowable increase dan decrease akan mengubah tidak saja solusi optimal tetapi juga nilai optimal.
Perubahan terhadap besarnya nilai optimal dapat diketahui besarnya yaitu sebanyak perubahan koefisien pada sisi sebelah kanan pada fungsi sebelah kendala dikalikan dengan dual price.
Dapat dicontohkan di sini row 2 adalah kendala pertama, yaitu batasan maksimal pada jumlah investasi lima instrumen sebesar 83.152.984 (dalam ribuan). Allowable increase sebesar 16.061.240. Artinya jika jumlah batasan maksimal bertambah sebesar dibawah 16.061.241 atau berkurang sebesar dibawah 3.848.510 maka akan merubah solusi optimal dan nilai optimal. Begitu pula dengan kendala selanjutnya.

RIGHTHAND SIDE RANGES
ROW CURRENT ALLOWABLE ALLOWABLE
RHS INCREASE DECREASE
2 83152984.000000 16061240.000000 3848510.000000
3 20000000.000000 INFINITY 0.000000
4 20000000.000000 INFINITY 0.000000
5 20000000.000000 INFINITY 18215000.000000
6 20000000.000000 INFINITY 19395000.000000
7 20000000.000000 INFINITY 19065000.000000
8 20000000.000000 INFINITY 18260000.000000
9 20000000.000000 INFINITY 19395000.000000
10 20000000.000000 INFINITY 16970000.000000
11 20000000.000000 INFINITY 19737748.000000
12 20000000.000000 INFINITY 19996236.000000
13 20000000.000000 INFINITY 19958506.000000
14 20000000.000000 INFINITY 19001044.000000
15 20000000.000000 INFINITY 19951378.000000
16 20000000.000000 INFINITY 19913378.000000
17 20000000.000000 INFINITY 19966130.000000
18 20000000.000000 INFINITY 19978750.000000
19 20000000.000000 INFINITY 19978876.000000
20 20000000.000000 INFINITY 19944768.000000
21 20000000.000000 INFINITY 19983152.000000
22 20000000.000000 INFINITY 19984364.000000
23 20000000.000000 INFINITY 16061240.000000
24 20000000.000000 INFINITY 19980092.000000
25 20000000.000000 INFINITY 19970474.000000
26 20000000.000000 INFINITY 19864292.000000
27 20000000.000000 INFINITY 19944720.000000
28 20000000.000000 INFINITY 19965506.000000
29 20000000.000000 INFINITY 19943470.000000
30 20000000.000000 INFINITY 19989456.000000
31 20000000.000000 INFINITY 19500000.000000
32 20000000.000000 INFINITY 19500000.000000
33 20000000.000000 3848510.000000 16061240.000000
34 30000000.000000 INFINITY 22433440.000000
35 20000000.000000 0.000000 16061240.000000
36 20000000.000000 0.000000 16061240.000000
37 1785000.000000 3848510.000000 1785000.000000
38 605000.000000 3848510.000000 605000.000000
39 935000.000000 3848510.000000 935000.000000
40 1740000.000000 3848510.000000 1740000.000000
41 605000.000000 3848510.000000 605000.000000
42 3030000.000000 3848510.000000 3030000.000000
43 262252.000000 3848510.000000 262252.000000
44 3765.000000 3848510.000000 3765.000000
45 41494.000000 3848510.000000 41494.000000
46 998956.000000 3848510.000000 998956.000000
47 48622.000000 3848510.000000 48622.000000
48 86622.000000 3848510.000000 86622.000000
49 33870.000000 3848510.000000 33870.000000
50 21250.000000 3848510.000000 21250.000000
51 21124.000000 3848510.000000 21124.000000
52 55233.000000 3848510.000000 55233.000000
53 16849.000000 3848510.000000 16849.000000
54 15636.000000 3848510.000000 15636.000000
55 90250.000000 3848510.000000 INFINITY
56 19909.000000 3848510.000000 19909.000000
57 29526.000000 3848510.000000 29526.000000
58 135709.000000 3848510.000000 135709.000000
59 55279.000000 3848510.000000 55279.000000
60 34494.000000 3848510.000000 34494.000000
61 56530.000000 3848510.000000 56530.000000
62 10544.000000 3848510.000000 10544.000000
63 500000.000000 3848510.000000 500000.000000
64 500000.000000 3848510.000000 500000.000000
65 1000000.000000 19000000.000000 INFINITY
66 7566560.000000 3848510.000000 7566560.000000

4.2 Perbandingan Data Aktual dan Proyeksi
Setelah diketahui hasil dari pengolahan data dengan Program Lindo, dapat dibandingkannya dengan data aktual. Hasil return aktual adalah Rp 8.479.723.716. Sedangkan return dengan merubah porsi masing-masing investasi dengan menggunakan program lindo diperoleh hasil Rp 9.447.868.000. Hasil lindo terlihat lebih tinggi daripada apa yang telah menjadi kebijakan PT ATK. Hasil tersebut selain tidak menyalahi hukum positif di Indonesia, juga menghasilkan return lebih tinggi.
Tabel 9
Perbandingan Data Aktual dan Data Hasil Linear Programing
Proyeksi Yang Akan Datang

AKTUAL PROYEKSI (ribuan)
Variabel Return Jumlah Investasi Hasil Jumlah Investasi Hasil
X11 0.110091 39,730,000,000 4,373,915,430 20,000,000 2,201,820
X12 0.100645 24,205,000,000 2,436,112,225 20,000,000 2,012,900
X13 0.115182 1,785,000,000 205,599,870 1,785,000 205,600
X14 0.096991 588,500,000 57,079,204 605,000 58,680
X15 0.0747 935,000,000 69,844,500 935,000 69,845
X16 0.064333 1,740,000,000 111,939,420 1,740,000 111,939
X17 0.056333 100,000,000 5,633,300 605,000 34,081
X18 0.098586 2,465,000,000 243,014,490 3,030,000 298,716
X21 0.064745 262,252,993 16,979,570 262,252 16,980
X22 -0.013889 3,765,938 (52,305) 3,765 (52)
X23 0.1008131 41,494,613 4,183,201 41,494 4,183
X24 0.0974267 998,956,722 97,325,057 998,956 97,325
X25 0.01337 48,622,288 650,080 48,622 650
X26 0.021996 86,622,288 1,905,344 86,622 1,905
X27 0.100628 33,870,047 3,408,275 33,870 3,408
X28 -0.014564 21,250,000 (309,485) 21,250 (309)
X29 0.045084 21,124,740 952,388 21,124 952
X210 0.058554 55,233,750 3,234,157 55,233 3,234
X211 0.144411 16,849,495 2,433,252 16,849 2,433
X212 0.06038 15,636,917 944,157 15,636 944
X213 0.149773 90,250,695 13,517,117 3,938,760 589,920
X214 0.020803 19,909,125 414,170 19,909 414
X215 0.01633 29,526,957 482,175 29,526 482
X216 0.058951 135,709,679 8,000,221 135,709 8,000
X217 -0.020876 55,279,950 (1,154,024) 55,279 (1,154)
X218 0.019875 34,494,531 685,579 34,494 686
X219 -0.004104 56,530,013 (231,999) 56,530 (232)
X220 0.027778 10,544,625 292,909 10,544 293
X31 0.1035 500,000,000 51,750,000 500,000 51,750
X32 0.1171 500,000,000 58,550,000 500,000 58,550
X4 0.1527 1,000,000,000 152,700,000 20,000,000 3,054,000
X5 0.074 7,566,560,000 559,925,440 7,566,560 559,925
83,152,985,366 8,479,723,716 83,152,984 9,447,868

Sumber: Data Investasi Aktual PT ATK dan Data Hasil Program Lindo, data diolah


Terdapat perbedaan dalam jumlah investasi (Rp 3.000) disebabkan data berupa angka jumlah investasi dimasukkan dalam program lindo berdasar ribuan.

Adapun perbandingan porsi difersifikasi investasi tersebut adalah:

Tabel 10
Bobot Masing-masing Investasi Aktual dan Hasil Lindo
AKTUAL HASIL LINDO
NAMA Jumlah Investasi % Jumlah Investasi (000) %
BMI 39,730,000,000 39.730% 20,000,000 20.000%
BSM 24,205,000,000 24.205% 20,000,000 20.000%
IFI SYARIAH 1,785,000,000 1.785% 1,785,000 1.785%
BANK BUKOPIN SYARIAH 588,500,000 0.589% 605,000 0.605%
BANK JABAR SYARIAH 935,000,000 0.935% 935,000 0.935%
BNI SYARIAH 1,740,000,000 1.740% 1,740,000 1.740%
BRI SYARIAH 100,000,000 0.100% 605,000 0.605%
BANK DANAMON SYARIAH 2,465,000,000 2.465% 3,030,000 3.030%
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR 262,252,993 0.262% 262,252 0.262%
PT SIERAD PRODUCE (SIPD) 3,765,938 0.004% 3,765 0.004%
PT DAVOMAS ABADI (DAVO) 41,494,613 0.041% 41,494 0.041%
PT LAUTAN LUAS (LTLS) 998,956,722 0.999% 998,956 0.999%
PT ETERINDO WAHANA (ETWA) 48,622,288 0.049% 48,622 0.049%
PT MATAHARI PUTRA PRIMA (MPPA) 86,622,288 0.087% 86,622 0.087%
PT DARYA VARIA LABBORATORIA (DVLA) 33,870,047 0.034% 33,870 0.034%
PT BUKIT SENTUL (BKSL) 21,250,000 0.021% 21,250 0.021%
PT JAYA REAL PROPERTY (JRPT) 21,124,740 0.021% 21,124 0.021%
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA (KIJA) 55,233,750 0.055% 55,233 0.055%
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA (SSIA) 16,849,495 0.017% 16,849 0.017%
PT MULIA INDUSTRINDO (MLIA) 15,636,917 0.016% 15,636 0.016%
PT TAMBANG TIMAH (TINS) 90,250,695 0.090% 3,938,760 3.939%
PT ASAHIMAS FLAT GLASS (AMFG) 19,909,125 0.020% 19,909 0.020%
PT INTIKERAMIK ALAM INDAH (IKAI) 29,526,957 0.030% 29,526 0.030%
PT ANEKA TAMBANG (ANTM) 135,709,679 0.136% 135,709 0.136%
PT CAHAYA KALBAR (CEKA) 55,279,950 0.055% 55,279 0.055%
PT CITRA MARGA NUSAPHALA (CMNP) 34,494,531 0.034% 34,494 0.034%
PT STEADY SAFE (SAFE) 56,530,013 0.057% 56,530 0.057%
PT BAKRI BROTHERS BNBR) 10,544,625 0.011% 10,544 0.011%
REKSADANA BATASA 500,000,000 0.500% 500,000 0.500%
REKSADANA PNM SYARIAH 500,000,000 0.500% 500,000 0.500%
OBLIGASI BMI INA 1,000,000,000 1.000% 20,000,000 20.000%
PEMBIAYAAN MURABAHAH 7,566,560,000 7.567% 7,566,560 7.567%
83,152,985,366 83% 83,152,984 83%
INVESTASI LAIN 16,847,014,634 17% 16,847,016 17%
TOTAL INVESTASI 100.000.000.000 100% 100.000.000
100%
Sumber: Data Investasi Aktual PT ATK dan Data Hasil Program Lindo, data diolah


Secara garis besarnya dari jenis investasi dapat diklasifikasikan ke :
Tabel 11
Tabel Klasifikasi Investasi Secara Garis Besar
Nama Jumlah Investasi %
Deposito 48,700,000,000 48.70%
Saham 5,886,424,000 5.89%
Reksadana 1,000,000,000 1.00%
Obligasi 20,000,000,000 20.00%
Pembiayaan Murabahah 7,566,560,000 7.57%
Investasi Lain 16,847,016,000 16.85%
Jumlah 100,000,000,000 100.00%

Sumber: Data Investasi Aktual PT ATK dan Data Hasil Program Lindo, data diolah

4.3 Analisis Hasil Uji Hipotesa
Meninjau hipotesa penelitian tentang alokasi investasi yang menghasilkan return optimal yaitu:
Ho: strategi investasi actual PT ATK dalam menhasilkan return sama dengan hasil perhitungan program linear programming atau lindo.
Ha: strategi investasi actual PT ATK dalam menghasilkan return lebih kecil dari hasil perhitungan program linear programming atau lindo.
Pengolahan data menggunakan one tail test dengan α = 0.05 . Maka diperoleh t test = 2.163 dan t tablenya = 1,645. Karena t testnya lebih besar dari t table maka hipotesa awal ditolak dan hipotesa alternatif diterima. Hal ini berarti return actual lebih kecil dari return hasil dari alokasi investasi dari program lindo. Atau return hasil lindo lebih besar dari aktual.

5. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Asuransi Syariah (dalam tesis ini adalah PT ATK) merupakan salah satu institusi lembaga keuangan berbasis syariah dengan menghindari tiga unsur yaitu maisir, gharar, dan riba. Namun sering dianggap kurang optimal. kalau dipandang dari segi bagi hasil atau return hasil investasi. Hal ini disinyalir karena sistem bagi hasil dan adanya peraturan dari Keputusan Menteri Keuangan yang membatasi alokasi investasi pada tiap instrumen investasi.
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menganalisa proses dan porsi investasi PT ATK. Proses seleksi investasi dengan menganalisis masing-masing jenis investasi PT. ATK. Instrumen investasi tersebut diseleksi berdasar dari proses yang sesuai syariah dan hukum positif. Hasil investasi yang lolos seleksi tersebut diantaranya adalah deposito, saham, reksadana, obligasi, dan pembiayaan murabahah.
Dengan menggunakan program lindo yaitu dengan cara memasukkan variabel koefisien fungsi (return masing-masing instrumen investasi), kendala (batasan maksimum dan minimum), diperoleh solusi optimal (porsi optimal). Dari solusi optimal tersebut dikalikan dengan koefien fungsi sehingga diperoleh nilai optimal. Ternyata hasilnya adalah alokasi atau porsi investasi berbeda dari apa yang telah menjadi kebijakan PT ATK.
Selanjutnya hasil proyeksi investasi tersebut dibandingkan dengan hasil investasi yang telah dijalankan oleh PT. ATK. Perbandingan tersebut menunjukkan hasil yang lebih tinggi untuk proyeksi dengan menggunakan program lindo dari apa yang diperoleh PT ATK sekarang.
Sehingga meskipun tetap dalam koridor hukum positif dan Islam ternyata dapat diperoleh hasil yang lebih besar. Hasil analisis tersebut adalah mendiversifikasi investasi pada deposito 48.7%, saham 5.89%, reksadana 15%, obligasi 20%, pembiayaan murabahah 7.57% dari total investasi.
Penelitian ini sebagai tantangan penelitian selanjutnya pada lembaga keuangan syariah lain untuk mengoptimalkan hasil investasi dengan tetap berpegang teguh pada prinsip Syariah Islam.

5.2 Saran
Investasi PT ATK dalam instrumen deposito masih belum memenuhi syarat hukum positif. Deposito di BMI dan BSM masing-masing di atas 20% dari total investasi PT ATK. Hal ini sebaiknya lebih didiversifikasikan pada bank-bank syariah lain.
Selain itu sampai saat ini PT ATK masih menginvestasikan dananya pada saham yang tidak termasuk kategori Jakarta Islamic Index (JII) sebesar 73% meskipun saham-saham tersebut milik perusahaan yang bergerak dalam bisnis halal. Sedangkan menurut konsep ideal investasi syariah, suatu institusi keuangan berbasis syariah sebaiknya menempatkan dananya pada institusi keuangan syariah juga atau wadah syariah. Dalam kasus ini, di Indonesia sudah terbentuk JII yang dipercaya mampu menyeleksi saham-saham di Bursa Efek Jakarta secara syariah.
Semoga dengan perkembangan Imu Ekonomi Syariah dan bermunculannya sumber daya insani sekarang ini, PT. ATK mulai berpikir untuk mempunyai fund manager yang handal. Handal dalam menganalisis risk dan return masing-masing investasi. Dan yang tidak kalah penting adalah handal dalam menjaga kekafahan proses dan jenis investasi PT. ATK yang benar-benar sesuai Syariah Islam. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi, Abu Sura’i. 1993. Bunga Bank Dalam Islam, Surabaya. Al-Ikhlas.
Achsien, Iggi. 2000, Investasi Syariah di Pasar Modal Mengagas Konsep dan
Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,
Bodie, Kane dan Marcus, 1999, Investments, USA, McGraw Hill.
Chapra, Umar, 2000, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta. Gema Insani Press.
Gitman L.J. dan Joehnk,M.D, 1981, Fundamentals in Investing, New York,
Harper & Row.
Husnan, Suad, 1996, Dasar –dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas,
Edisi ke-2, Yogyakarta.UPP AMPYKPN.
Islamic Finance, 2000. Module of Certified Islamic finance Analiyst, Jakarta, UI.
Jakarta Stock Exchange, 1997, Jakarta. Fack Book Special Edition.
JogiyantoHM, 1998, Teori Portofolio Dan Analisa Investasi, Edisi ke-1, Yogyakarta.
BPFE.
Jones, Charles Parker, 1996, Investment: Analysis and Management, 5th ed, USA.
Jhon Willy & Sons Inc.
Kumpulan Tulisan Ekonomi Islam, 2003, Dari Abu Yusuf Hingga Adam Smith,
Program Studi Timur Tengah dan Islam UI, Jakarta.
Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 424/KMK.06/2003, 2003, Jakarta.
Lubis, Suhrawardi, 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta, Sinar Grafika.
Marshall, Christopher, 2001, Measuring and Managing Operational Risks in
Financial Institutions, USA, Jhon Willy & Sons Inc.
Mark, Robert, 2000, Risk Management, Boston, McGraw Hill.
Muslich, M. Metode Kuntitatif, 1993, Jakarta, Lembaga Penerbit FE UI. Muslehuddin, Muhammad, 1999, Menggugat Asuransi Modern, Jakarta, Lentera. Qordhawi, Yusuf., 1991, Bank Tanpa Bunga, Jakarta, Usamah Press.
Rahman, Afzalur, 1996, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: Penerbit Dana Bakti
Wakaf.
Rodoni, Ahmad dan Othman Young, 2002, Analisis Investasi dan Teori Portofolio,
Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Ross, Westerfield, Jaffe, Corporate Finance, 2002.
Mc Graw Hill. Sekaran, Uma, 2000, Research Methods for Business, A Skill Building
Approach,. Jhon Willy & Sons Inc.
Sugiyono, 1999, Metode Penelitian Bisnis, Bandung, Alfabeta.
Syafi’i, M. Antonio, 2000, Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum, Jakarta.
Tazkia Institute.
Sharpe, William F, 1990, Investments. 4th, Prentice Hall. Inc.
PT Asuransi Takaful, Laporan Keuangan, 2003, Jakarta.
PT. Asuransi Takaful. 2003, Modul Pengetahuan Dasar Takaful, Jakarta.
PT. Asuransi Takaful, 2002,Training and Development, Jakarta.
Widoatmodjo, Sawidji, 1996, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, Jakarta.
PT Jurnalindo Aksara Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar