Gallery

Gallery
Asia Leader Forum di Jepang

Minggu, 20 Maret 2011

Artikel H. Abdul Khoir HS

ANALISIS KEBIJAKAN REGIONAL DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENINGKATAN KAPASITAS USAHA KECIL MENENGAH (STUDI KASUS STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS USAHA KECIL MENENGAH MELALUI EKONOMI SYARIAH DI KOTA BEKASI)

Drs. H. Abdul Khoir HS, M.Pd.

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sungguhpun keberadaan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai motor penggerak ekonomi telah mendapatkan legitimasi dari UU No. 9 Tahun 1995, namun sungguhpun demikian, kelompok UKM Kota Bekasi belum dapat masih menyimpan sejumlah persoalan yang harus segera diatasi seperti rendahnya kapasitas produksi dan jangkauan pemasaran produk yang hanya memenuhi kebutuhan lokal saja. Secara lebih luas, dapat diungkapkan bahwa permasalahan mendasar yang menghinggapi kelompok usaha kecil dan menengah dapat ditinjau dari dua faktor internal dan eksternal. Permasalahan internal diantaranya meliputi (a) Terbatasnya perhatian , pengakuan dan jaminan keberadaan usaha kecil. (b) kesulitan untuk mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang jumlah dan penyebaran usaha kecil. (c) Alokasi kredit atau pembiayaan masih sangat timpang baik antar golongan, antar sektor, antar wilayah. (d) Terbatasnya akses pada pasar. (e) Adanya pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional. (f) Terjadinya krisis ekonomi. Sedangkan permasalahan eksternal diantaranya adalah (a) Terbatasnya penguasaan dan pemilikan aset produksi, terutama permodalan. (b) Rendahnya kemampuan sumber daya manusia. (c) Konsentrasi sumber daya hanya difokuskan pada pertanian. (d) Kelembagaan usaha kecil belum berperan secara optimal.
Permasalahan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) dapat diatasi apabila potensi dan peta permasalahan yang dialaminya dapat diidentifikasi kemudian dibantu dengan program penanggulangannya secara komprehensif sehingga perannya dapat dirasakan oleh masyarakat paling bawah dan khususnya masyarakat perdesaan di Kota Bekasi. Jika ditilik permasalahan di atas, nampak permasalahan utama yang ada pada kelompok usaha kecil dan menengah bersumber pada kecilnya akses permodalan.
Sebagai Kota yang memiliki visi ”Sebagai kota yang unggul dalam jasa dan perdagangan”, Kota Bekasi memiliki kepedulian cukup besar terhadap pemberdayaan UKM. Hal ini merupakan terobosan bagi terwujudnya arah pembangunan Kota Bekasi yang menggunakan paradigma pembangunan berkelanjutan dan menjadikan masyarakat Bekasi sebagai subyek pembangunan sekaligus sebagai modal sosial yang kreatif, inovatif dalam mengolah sumber daya menuju pada kesejahteraan masyarakat. Dengan paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut Kota Bekasi memunculkan karakter pemberdayaan yang memberikan kesempatan tumbuhnya kemampuan lapisan masyarakat bawah perkotaan melalui kemampuan mengakses layanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, teknologi maupun permodalan. Di antara perhatian tersebut diwujudkan melalui pengembangan ekonomi syariah dengan membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD.BPRS) Kota Bekasi. Sebagai lembaga perbankan syariah pertama, kehadiran BPRS Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi masyarakat .
Ditinjau secara historis, keberadaan sistem ekonomi syariah adalah merupakan alternatif dari sistem ekonomi konvensional ; kapitalis dan sosialis, yang selama ini sudah berkembang di masyarakat. Pangkal lahirnya alternatif ekonomi syariah terhadap sistem ekonomi konvensional ini adalah adanya peristiwa krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 di mana nilai tukar rupiah rupiah terus melemah jika diandingkan dengan nilai tukar dolar Amerika. Diantara hal yang membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional dalam bidang permodalan adalah pada aspek nilai, prinsip dan operasional yang digunakannya. Nilai-nilai yang digunakan ekonomi syariah bersumberkan pada al-Qur’an, al-Hadits dan al-Ra’yu yang mengandung ketentuan yang bersifat tetap (pasti) maupun yang bersifat fleksibel. Adapun prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah prinsip keadilan, menghindari hal yang dilarang dan kemanfaatan Sedangkan secara operasional ekonomi syariah menggunakan bagi hasil dan menolak keberadaan bunga sebagai keuntungan. Sementara nilai-nilai ekonomi konvensional besumber pada akal semata dengan prinsip materialistis dan hedonistis serta secara operasional menggunakan bunga.
Kebijakan pengembangan ekonomi Islam Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang ditetapkan dalam rencana dan strategi (renstra) Kota Bekasi tahun 2003-2008, perlu ditindaklanjuti dengan analisis strategi peningkatan kapasitas usaha kecil menengah (UKM) melalui ekonomi syariah. Hal ini berkaitan dengan penyusunan dan evaluasi arah strategi peningkatan kapasitas UKM serta menggerakkan sektor riil, sehingga usaha kecil dan menengah dapat menjadi lebih kuat dan dapat berperan sebagai mitra bagi usaha besar.
B. RUMUSAN MASALAH
Penelitian ini mememiliki permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana potensi Kota Bekasi ?
2. Bagaimana strategi pengembangan ekonomi syariah di Kota Bekasi?
3. Bagaimana strategi peningkatan kapasitas usaha kecil menengah (UKM) melalui ekonomi syariah di Kota Bekasi ?
C. PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Potensi wilayah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah potensi wilayah yang menyangkut rasio geografi dan masyarakat muslim, potensi ekonomi dan potensi usaha kecil menengah di Kota Bekasi.
2. Pengembangan ekonomi syariah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pengembangan lembaga keuangan syariah bank di Kota Bekasi
3. Strategi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah arah dan efektifitas strategi pengembangan kapasitas usaha kecil menengah (UKM) melalui ekonomi syariah di Kota Bekasi.
D. SIGNIFIKANSI MASALAH
Penelitian ini dilakukan untuk mengaktualisasikan ekonomi syaraiah dan meningkatkan kapasitas UKM sehingga memiliki signifikansi positif baik bagi kehidupan sosial masyarakat umum maupun bagi masyarakat akademik. Signifikansi bagi masyarakat umum diantaranya adalah dapat mengungkap permasalahan kesenjangan antara harapan dan kenyataan program pemberdayaan ekonomi syariah yang terfokus pada UKM serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi , pemerataan dan rasa keadilan bagi masyarakat
Sedangkan signifikansi positif bagi masyarakat akademik adalah :
1. Tersedianya khazanah pemikiran tentang strategi pengembangan kapasitas UKM melalui ekonomi syariah di Program Studi Perbankan Syariah – Fakultas Agama Islam Unisma Bekasi.
2. Penguatan Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam melalui kegiatan penelitian .
E. KAJIAN RISET SEBELUMNYA
Sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal, UKM memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan sosial di masyarakat. Namun begitu pentingnya posisi UKM, eksistensinya belum dapat menunjukkan prestasi yang signifikan. Hal ini dapat kita temukan dalam penelitian yang dilakukan oleh LPPM Unisma Bekasi pada tahun 2006 dengan judul ” Analisis dan Pemetaan Penanggulangan Ekonomi Lemah di Kabupaten Bekasi”. Penelitian tersebut baru mengungkapkan berbagai kelemahan-kelemahan yang ada dalam sektor UKM dan belum menyentuh pada pengembangan ekonomi syariah serta belum memberikan solusi arah dan strategi peningkatan kapasitas UKM. Melalui penelitian ini diharapkan akan tersusun arah strategi peningkatan kapasitas UKM dengan pendekatan ekonomi syariah.
F. KERANGKA TEORI
Dalam konteks pembangunan masyarakat madani, keberlangsungan ajaran Islam sangat ditentukan oleh individu dan sistem yang dibangunnya. Hal ini seuai dengan teori sosial yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun (732-808H). Dalam bukunya Muqaddimah, Ibn Khaldun mengemukakan bahwa prasyarat utama untuk terimplementasikannya ajaran Islam dalam kehidupan sosial dibutuhkan korelasi dan integrasi yang kuat antara negara, penguasa, masyarakat, kesejahteaan dan sistem yang berkeadilan . Oleh Umer Chapra, pandangan ini dituangkan dalam persamaan matematis sebagai berikut :

G = F(S,N,W,G, dan J
Ekonomi syariah hadir sebagai teori baru yang dijadikan alternatif sekaligus sebagai jurus pamungkas dalam mengikis bagian-bagian teori ekonomi konvensional yang mengandung perspektif ketidakadilan dan berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang sudah mapan sebelumnya. Bibit-bibit konsep ekonomi syariah secara potensial sudah tumbuh dalam tradisi ummat Islam sejak masa awal Islam yaitu pada masa Nabi Muhammad yang tertuang dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Pada masa penyusunan kitab fiqh klasik, pembahasan ekonomi syariah dibahas sebagai bagian dari kitab fiqh dalam bab al-muamalah maupun dibahas secara tersendiri dalam sebuah kitab. Kitab yang membaahas ekonomi syariah yang terbit pada masa awal Islam diantaranya adalah Kitab al-Kharaj yang disusun oleh Abu Yusuf (113-182 H). Dalam hal ini, Abu Yusuf membahas tentang pertanian dan perpajakan. Kitab fikih klasik lainnya yang cukup fenomenal membahas ekonomi syariah adalah kita Ahkam al-Suq yang disusun oleh Yahya bin Umar (213-289 H). Kitab ini membahas lembaga pengawas pasar (al-hisbah) dan hokum pasar. Sedangkan pada masa kontemporer saat ini konsep ekonomi syariah diaktualisasikan para cendekiawan Muslim dengan pendekatan ilmiah baik teori maupun praktik. Buku ekonomi syariah yang representatif disajikan secara ilmiah adalah buku ” The Future of Economics : An Islamic Perspective “ yang disusun oleh Umer Chapra, seorang cendekiawan Muslim dari Pakistan. Umer Chapra mengungkapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang meliputi prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Prinsip-prinsip di atas menjadi penyangga teori kemaslahatan yang dikemukakan oleh asy-Syatibi.








S




Gambar 1. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara substansial dapat dikatakan bahwa pengembangan ekonomi syariah dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat apabila memperhatikan beberapa aspek yaitu aspek sikap dan pandangan postif terhadap Islam, Aspek keadilan, aspek penghindaran kegiatan yang dilarang Islam, aspek kemanfaatan.
G. METODE PENELITIAN
A. Data
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang akan dinalisis adalah data primer dari hasil kegiatan akademik yang berkaitan dengan Kota Bekasi maupun sumber referensi, data primer dalam bentuk regulasi dan hasil kegiatan pengembangan ekonomi syariah dan peningkatan kapasitas UKM di Kota Bekasi

B. Analisis Data
Data ditafsirkan dengan metode analisis SWOT. Analisis SWOT ini dilakukan dengan melalui tiga tahap. Pertama, pemrosesan satuan data, Kedua, Kategorisasi kelemahan dan tantangan serta kekuatan dan peluang yang ada. Ketiga, penafsiran data.
H. SUMBER BACAAN
Penelitian ini didukung dengan sumber bacaan sebagai berikut :
1. Abdul Manan, Ekonomi Islam Teori dan Praktik, (Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1999),
2. Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta, Rajawali Press, 2000)
3. Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995
4. Antonio M. Syafii, Bank Syariah : Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Jakarta : Bank Indonesia, 1999
5. Nandang Najmul Munir, Analisis Strategi Pengembangan Wilayah Kota Bekasi, dalam Jurnal Madani, (Bekasi, FISIP UNISMA, 2008)
6. Pemda Kota Bekasi, Rencana dan Strategi Pembangunan Kota Bekasi 2003-2008, (Pemda Kota Bekasi, Bekasi, 2004)
7. Suprihatin, Landasan Ekonomi Islam dalam Jurnal Turats, (Bekasi, FAI Unisma Bekasi
8. Ra’ana Irfan Mahmud, Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn al-Khattab, jakarta Pustaka Firdaus, 1997
9. Siddiqi M. Nejatullah , History of Islamic Economic Thought
10. Umer Chapra, The Future of Economics : An Islamic Perspective, (Jakarta : SEBI, 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar